BERITA INDEX BERITA
AIPGI: Wajib Serap Garam Lokal Terbentur Kualitas

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) memandang rencana kewajiban importir menyerap garam lokal sulit dipenuhi jika kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi kebutuhan industri.
Ketua AIPGI Tony Tanduk mengatakan industri anggota AIPGI sebenarnya sudah menyerap garam rakyat berkualitas tinggi, yakni mengandung natrium klorida (NaCl) paling sedikit 97%.
"Enggak diwajibkan pun, AIPGI menyerap. Tetapi ketika kualitasnya tidak memenuhi atau harga tinggi, perlu dikomunikasikan lagi," ujarnya, Rabu (3/5/2017).
Sayangnya, lanjut Tony, tidak banyak garam lokal memenuhi spesifikasi itu. Kebanyakan garam rakyat berkadar NaCl sekitar 92%-93% sehingga industri pengguna garam terpaksa menggunakan garam impor sebagai bahan baku/penolong.
Jika dipaksakan menggunakan garam lokal berkadar NaCl rendah, maka daya saing produk pangan, kosmetik, farmasi, dan kimia, domestik akan terdesak oleh produk impor.
Di sisi lain, impor garam industri yang nilainya hanya US$10 juta-US$20 juta per tahun telah melipatgandakan nilai tambah hingga mampu membukukan ekspor US$5,6 miliar per tahun hanya dari produk makanan olahan. Dengan demikian, tidak adil jika impor garam terlalu ketat dibatasi.
AIPGI juga meminta pemerintah memvalidasi data garam nasional. "Tunjukkan stok berapa, ada di mana saja. AIPGI akan membeli di sentra-sentra produksi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Tony.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menggodok aturan pengendalian impor garam. Draf peraturan menteri kelautan dan perikanan yang diperoleh Bisnis menyebutkan, importir garam wajib memprioritaskan penyerapan garam hasil produksi petambak garam yang tersedia untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Jika ketersediaan garam memenuhi kebutuhan dalam negeri, penyerapan garam hasil produksi petambak garam dilakukan oleh importir minimal sejumlah volume garam yang diimpor.
sumber : bisnis.com
















