BERITA INDEX BERITA

Tolak Tambang di Pilkada Prabumulih, Sungguhan atau Bohong-Bohongan?

tilikan | DiLihat : 835 | Selasa, 05 November 2024 | 07:46
Tolak Tambang di Pilkada Prabumulih, Sungguhan atau Bohong-Bohongan?

Syamsul Asinar Radjam

Menekuni praktik, sains, dan gerakan agroekologi bersama Institut Agroekologi Indonesia (INAgri)

 

TIGA paslon peserta Pilkada 2024 Kota Prabumulih berebut “si paling menolak tambang batubara” di wilayah kota Prabumulih. Apakah ini cuma gimik, sesuatu trik untuk menarik perhatian, atau sekadar tipu daya untuk mengelabui lawan? Mari gali lebih dalam!

Isu tolak tambang batubara yang muncul dalam pilkada tidak muncul dari ruang hampa. Ada dinamika di lapangan yang menggerakkan isu ini hingga kemudian membuat ketiga paslon menjadikannya bahan kampanye yang menjual. Secara kronologis, isu ini muncul jauh hari sebelum penetapan ketiga paslon. Dalam konteks Pilkada, sejak akhir tahun 2023.

DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Prabumulih memantik isu ini dengan menyelenggarakan Seminar Kebangsaan Peran Pemuda dalam Pembangunan Kota Prabumulih dengan tema "Selamatkan Prabumulih dari Eksploitasi Tambang Batubara" pada 4 Desember 2024 [1]. Sebuah inisiatif yang patut diapresiasi mengingat aktivitas penambangan batubara dapat mengancam kualitas kehidupan di wilayah kota Prabumulih yang luasnya terbatas.

Ketua KNPI Prabumulih, Aden Thamrin, dalam kesempatan lain di bulan Februari 2024 mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon walikota yang akan melegalkan penambangan batubara di Kota Prabumulih dan didukung cukong (pemodal) batubara. Ia juga menyebut sudah beredar isu calon kepala daerah yang dimodali pengusaha tambang batubara untuk tujuan perizinan tambang batubara di Prabumulih

Meski situasi politik lokal sudah mulai memanas, pernyataan organisasi kepemudaan ini dalam Pilkada Prabumulih 2024, baru sebatas suara publik. Terlepas ke arah mana nanti dukungan politik mereka akan dilabuhkan.

Isu tolak tambang batubara dalam konteks Pilkada muncul dari pihak bacalon kepala daerah terpantau sejak dr Muwarni Emasrissa Latifah (dr. Rissa), putri mantan walikota Prabumulih mulai rajin ‘tebar pesona’ dengan memperkenalkan diri ke masyarakat. Seiring waktu, isu ini kian menguat. Pada Maret 2023, mantan walikota Prabumulih, Ridho Yahya menegaskan akan mendukung putinya maju di Pilkada Prabumulih. Jika putrinya menjadi walikota, dipastikan tidak ada kegiatan penambangan (batubara) di Kota Prabumulih.

Menanggapi isu tentang banyak pihak yang ingin melakukan penambangan, mantan walikota ini menyebutkan, “dengan Prabumulih dipimpin dr Rissa yang notabene penerus Ridho Yahya, dipastikan tak akan ada aktivitas penambangan di Kota Prabumulih.”

Siapakah pihak yang dianggap akan melegalkan penambangan batubara di Kota Prabumulih? Pasti ada yang mendasari OKP, dr. Rissa bahkan ayahnya perlu secara terbuka menjadikan isu penolakan terhadap kegiatan penambangan batubara. Jika isu ini sebutir peluru, ke arah mana laras diarahkan?

Rasa penasaran publik terjawab ketika H. Arlan memberi tanggapan pada bulan April 2024. Sosok pengusaha lokal yang sukses ini, dianggap salah satu kandidat terkuat pada saat itu.  Bukan rahasia, jika H. Arlan diterpa isu akan mendukung kegiatan penambangan batubara. Sebagai pengusaha ia disebut telah banyak menguasai lahan di wilayah kota Prabumulih.

Sebagai tangkisan, H. Arlan menolak dituding pro-tambang batubara. Ia mengaku mencintai lingkungan dan Prabumulih dan menyetujui bahwa kegiatan penambangan batubara merusak (lingkungan).  Meski ia seorang pengusaha, usahanya tidak bersangkut-paut dengan penambangan batubara.

Usaha H Arlan bergerak di sektor perkebunan (karet dan sawit) serta kontraktor pembukaan lahan dan konstruksi di BUMN sektor migas (Pertamina). Ia mengaku menolak tegas kegiatan penambangan batubara di Prabumulih karena akan membuat alih fungsi lahan perkebunan rakyat dan membuat masyarakat Prabumulih kehilangan mata pencaharian.

 

Goreng Terus

Saling serang pro-kontra tambang terus berlanjut. Isu ini digoreng terus. Padahal H. Arlan sudah menangkis. Lagi pula langkah dr. Rissa yang digadang akan meneruskan jejak ayahnya menjadi walikota terhenti. Padahal, dr. Rissa sempat mengambil formulir pendaftaran bakal calon walikota Prabumulih. Tak cuma dr. Rissa, ibu kandungnya sendiri Suryanti Ngesti Rahayu, secara berbarengan juga melakukan hal yang sama. Mengambil formulir ke beberapa partai, di antaranya PDI-P, Golkar, Demokrat, PAN, dan Nasdem.

Tampaknya hasil survey memperlihatkan upaya tebar pesona dr. Rissa tidak berhasil mengangkat popularitasnya. Akhirnya, hanya satu dari anak dan istri eks walikota ini yang mengembalikan formulir. Si anak radu, sang ibu melaju. Melangkah terus hingga disahkan KPU. Inilah akhir cerita Dr. Rissa untuk menjadi calon walikota setelah sebelumnya juga belum berhasil menjadi anggota legislatif untuk provinsi Sumatera Selatan.

Perang klaim anti pertambangan masih berlanjut hingga saat ini. Setelah KPU menetapkan 3 paslon peserta Pilkada Prabumulih 2024; H. Arlan - Franky Nasril, Andriansyah Fikri - Syamdakir Amrullah, maupun Suryanti Ngesti Rahayu - H Mat Amin. Pada masa kampanye, isu tolak tambang batubata di Prabumulih paling sering dilontarkan oleh pasangan calon nomor urut 3, Suryanti Ngesti Rahayu - H Mat Amin. Ridho Yahya yang turun gunung sebagai juru kampanye untuk membantu kemenangan istrinya, acap menggunakan isu ini untuk memikat calon pemilih.

Ketika menjadi juru kampanye Desa Talang Batu, ia mengatakan ingat Talang Batu ingat tahun 2007, desa ini akan berubah jadi tambang batubara jika dia bukan walikota. Ridho Yahya bahkan mengaku pada masa menjabat walikota ada 5 IUP batubara di Prabumulih, dan dia telah mencabut semua izin tersebut.

Seandainya semua IUP di Prabumulih sudah dicabut, untuk apa lagi ribut-ribut? Toh, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak bakal ada lagi bupati atau walikota yang bisa menerbitkan surat izin usaha pertambangan (SIUP). Kewenangan terkait perizinan itu sudah dipindahkan ke gubernur.

Bahkan, pada tahun 2020, kewenangan penerbitan izin pertambangan dari pemerintah daerah ditarik ke pemerintah pusat. Secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk apa ribut soal siapa paling anti-tambang? Berdasarkan ketentuan yang ada, siapa pun yang akan memenangkan pertarungan di Pilkada nanti, siapa pun yang menjadi walikota, tidak punya kewenangan untuk menerbitkan surat izin usaha pertambangan.

Lagi pula, ada Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih Tahun 2014 - 2034 yang didalamnya tercantum larangan untuk kegiatan pertambangan batubara. Kenapa lagi masing-masing calon walikota adu serang, baku tuding, dan saling tepis, tentan g siapa pro dan siapa anti pertambangan? Apakah ada sesuatu yang belum terang soal pencabutan izin-izin usaha pertambangan batubara di Prabumulih?

 

Korsup KPK dan Peralihan Kewenangan Tambang?

Secara pribadi, saya mendukung penuh penolakan aktivitas penambangan batubara di bumi pehabong uleh ini, tapi saya meragukan klaim Ridho Yahya yang mengaku telah mencabut izin usaha pertambangan di wilayah kota Prabumulih ini. Apakah klaim itu dapat dipercaya atau sekadar janji manis politis?

Pemerintah kota Prabumulih menerbitkan IUP pada periode 2008 - 2013 ketika Rachman Djalili dan Ridho Yahya memimpin sebagai walikota dan wakil walikota. Suara penolakan terhadap IUP ini pertama kali keluar dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih.

Pada Maret 2012, ketua DPRD Prabumulih saat itu, Adriansyah Fikri, menyebutkan pemkot menerbitkan IUP batubara tanpa pemberitahuan kepada legislatif. Ia meminta pemkot meninjau ulang masalah pemberian izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan, tidak asal-asalan, mengingat dampak yang akan dirasakan warga Prabumulih.

Secara kebetulan, 12 tahun kemudian anggota legislatif dari PDIP ini menyampaikan suara kritis terhadap IUP pertambangan di Prabumulih, ia menyuarakan hal senada. Jika awalnya disampaikan dalam posisi anggota DPRD, saat ini ia mengangkat penolakan tambang dalam kampanyenya sebagai calon walikota dalam Pilkada Prabumulih 2024.

Jika digali lebih dalam, maka dijumpai bahwa dinamika penolakan tambang batubara memang telah terjadi jauh sebelum Pilkada 2024. Isu pencabutan IUP batubara Prabumulih mengemuka sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) pada tahun 2014 - 2017. Diperkuat lagi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut kewenangan bupati atau walikota untuk menerbitkan surat izin usaha pertambangan (SIUP). Kewenangan tersebut diberikan ke gubernur.

Korsup KPK dilakukan untuk meninjau kembali (me-review) pemberian izin usaha pertambangan yang marak dilakukan oleh bupati/walikota akibat otonomi daerah yang tidak diiringi dengan pengawasan ketat. Ditengarai izin-izin ini tidak luput dari berbagai persoalan, mulai dari perizinan, tumpang-tindih kawasan, hingga pelaksanaan kewajiban perusahaan, bahkan ada indikasi praktik transaksional antara pihak perusahaan dan institusi pemberi izin.

Pada tahun 2016, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (distamben) Sumatera Selatan Robert Heri mengakui ada banyak pemerintah kabupaten/kota mengajukan permintaan kepada Distamben Sumsel untuk melakukan pencabutan IUP yang terlanjur mereka terbitkan. Padahal ketika menerbitkan IUP kepada perusahaan, pemerintah kabupaten/kota tidak melakukan pemberitahuan kepada Distamben Sumsel.

Banyaknya usulan pencabutan IUP oleh pemkab maupun pemkot di Sumsel, tak lepas dari berlakunya UU 23/2014 secara penuh. Dengan berlakunya undang-undang ini, maka kewenangan pertambangan dilimpahkan dari pusat ke provinsi. Dengan demikian kewenangan pertambangan yang dikuasai penuh oleh pemkab/pemkot sebagaimana diatur UU Otonomi Daerah berakhir.

 

Pemkot Prabumulih Salah Satu yang Meminta Pencabutan IUP

Berdasar hasil evaluasi Pemprov Sumsel bersama KPK RI, pada tahun 2016 sebanyak 228 IUP dicabut izinnya oleh Gubernur Sumsel karena melanggar aturan. Beberapa aturan yang dilanggar antara lain ketidakpatuhan membayar kewajiban untuk pendapatan negara bukan pajak (BNBP), IUP tidak dilengkapi izin pakai kawasan hutan, tambang beroperasi di luar izin, tidak melaksanakan kegiatan reklamasi, hingga pelanggaran lingkungan dalam kegiatan pertambangan[9].

Dengan pencabutan IUP ini, luas izin tambang yang sebelumnya mencapai 2 juta hektar, berkurang hingga seperempat saja. Tersisa 450 ribu hektar untuk 131 IUP. Jumlah IUP terus menyusut seiring waktu dengan adanya pencabutan izin oleh gubernur.

Benarkah 5 Izin Tambang Batubara di Prabumulih Sudah Dicabut? Lalu, bagaimana dengan IUP di Prabumulih? Tidak ada yang dicabut. Data Dinas ESDM Pemprov Sumsel 10 Jan 2017[10] menyebutkan, setelah penataan melalui korsup KPK dilakukan, hanya ada 1 IUP yang tidak diperpanjang izinnya. Sisanya, 4 IUP tidak dicabut. Masih berlaku. Masih bisa beroperasi.

Rabin Ibnu Zainal, Direktur Pilar Nusantara (PINUS), sebuah lembaga yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan batubara ketika dihubungi penulis, memberikan catatan senada. Selama proses mengkaji ulang IUP di Sumsel, antara 2014  - 2017, “seingat saya memang pemkot Prabumulih mengajukan pencabutan IUP. Pemkot Prabumulih pun diundang Pemprov Sumsel untuk membahas perihal ini, tapi tidak pernah datang.”

Singkatnya, kerangka kerja tim Pemprov Sumsel saat itu melakukan review IUP berdasarkan korsup KPK. Sekalipun Pemkot Prabumulih sudah mengajukan pencabutan IUP di wilayahnya, alasan pencabutan tidak masuk dalam kategori KPK. Hasilnya, ya itu tadi. Dari 5 IUP, hanya satu yang tidak diperpanjang. sisa 4 izin lagi masih berlaku. Tidak satu pun IUP yang dicabut.

Apakah ada perubahan berarti pada tahun-tahun berikutnya? Bersama sejumlah kawan aktivis lingkungan di Sumsel, tadi malam kami memeriksa informasi yang disediakan oleh kementerian ESDM. Data IUP aktif bisa ditelusuri melalui website Minerba One Map Indonesia (MOMI) maupun Minerba One Data Indonesia (MODI). Hasilnya, masih ada 3 IUP aktif di wilayah Kota Prabumulih. Ketiganya adalah IUP lama yang dulu diterbitkan pemkot Prabumulih semasa kepemimpinan Rachman Djalili dan Ridho Yahya.

Dengan data ini, pengakuan Ridho Yahya telah mencabut 5 IUP terbantahkan. Apakah mantan orang nomor satu di Prabumulih yang kini menjadi jurkam istrinya dalam Pilkada Prabumulih 2024 salah ucap dalam pidato, atau wartawan salah kutip, atau sengaja menyampaikan informasi yang keliru (missleading information)?

Akhir kata, bila isu menolak tambang batubara sekadar dijadikan gimik dalam Pilkada Prabumulih, sebaiknya sudahi saja. Tidak usah berebut menjadi “si paling menolak tambang”. Ketimbang menjadikan isu ini sebagai barang dagangan yang berpotensi hoax atau berita bohong, lebih baik diarahkan pada komitmen politik untuk menyudahi 3 IUP yang belum dicabut dan masa berlakunya masih cukup panjang.

Selepas ini, tidak akan ada lagi IUP yang dapat diterbitkan oleh Pemkot Prabumulih, siapa pun walikotanya. Karena kewenangan perizinan pertambangan sudah ditarik ke pusat. Jika ada gosip akan ada IUP batubara yang diterbitkan, pertanyaannya dalam ragam percakapan lokal adalah “darimana bucu-nya?”


Scroll to top