BERITA INDEX BERITA

Petani: Gula Komoditi Strategis, Tak Perlu Dipajaki 10 Persen

Humaniora | DiLihat : 1118 | Rabu, 12 Juli 2017 10:51
Petani: Gula Komoditi Strategis, Tak Perlu Dipajaki 10 Persen

Pemerintah kini tengah memberlakukan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi gula tebu. Ini merupakan buntut dari gugatan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2007 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam gugatannya, Kadin menilai gula tebu bukan merupakan produk strategis hasil pertanian, sehingga perlu dikenai PPN 10 persen. Atas gugatan tersebut Mahkamah Agung menerbitakan surat Nomor 70P/HUM/2013 yang memerintahkan pemerintah merevisi PP No. 31 tahun 2007 dengan memperluas barang kena pajak untuk produk pertanian termasuk perkebunan tebu.

Namun di sisi lain, petani tebu menilai gula tebu masih merupakan salah satu produk hasil pertanian yang strategis, di mana masih menjadi bahan pokok kebutuhan masyarakat. Sehingga tak perlu dikenai PPN 10 persen.

"Gula itu masih termasuk barang strategis dan bahan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak sehingga tidak tepat kalau dikenakan PPN, padahal beras, jagung dan kedelai tidak dikenakan PPN," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Nur Khabsyin, saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (12/7).

Lebih lanjut, Khabsyin menjelaskan pengenaan PPN 10 persen akan mengakibatkan dampak karambol bagi sektor pertanian gula. Pertama, pedagang menjadi tidak berani membeli gula, karena harus menanggung pajak tersebut.

Kedua, stok gula menjadi tidak laku dan banyak tersimpan di pabrik. Terakhir, petani dirugikan karena tidak mendapatkan untung.

"Banyak sekali kerugian petani, selain tak untung, saat ini petani mengalami kerugian akibat rendemen rendah rata-rata 6,5 persen, kenaikan biaya produksi 15 persen dan turunnya produksi tebu di kebun sekitar 30 persen," jelas Khabsyin.


Scroll to top