BERITA INDEX BERITA
Rezim Jokowi Dinilai Hanya Prioritaskan Investasi Tanpa Memerhatikan Agenda Kerakyatan.

JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai,
bahwa pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo yang disampaikan di Sidang Tahunan
MPR RI, pada 16 Agustus 2023, pada intinya tetap mempertegas bahwa satu dekade
rezim ini hanya memprioritaskan agenda investasi dan pembangunan, tanpa
sedikitpun memperhatikan agenda kerakyatan.
Kendati dalam pidatonya Presiden Jokowi juga meminta
rakyat untuk mengedepankan moralitas, sementara persekongkolan jahat antara
Pemerintah, swasta dan militer yang amoral seperti perampasan tanah dan sumber
agraria lainnya demi kepentingan investasi oligarki dibiarkan berjalan.
Selanjutnya, pada Peringatan Hari Kemerdekaan
RI tahun ini, Presiden Jokowi bersama kabinetnya dan DPR RI kembali hadir
mengenakan pakaian adat, namun agenda pengakuan dan perlindungan Masyarakat
Adat jalan di tempat. Karena arah pembangunan ekonomi dan kebijakan
dikendalikan pemodal, satu dekade Pemerintahan Joko Widodo telah memicu krisis
multidimensi, mulai dari krisis sosial, krisis ekologi, krisis agraria hingga
krisis hukum.
Bahkan di DPR sendiri kebijakan Indonesia
selama ini ditentukan oleh para pengusaha. Akhirnya sukar dipisahkan mana
perwakilan rakyat dengan perwakilan korporat, sebab 55% anggota DPR adalah
pengusaha di mana 26% di antaranya pengusaha skala besar (Marepus Corner,
2023). Hal ini berdampak pada cepatnya pembentukan hukum dan kebijakan mengenai
sumber agraria dan kekayaan alam lainnya demi pengusaha.
Undang-Undang Cipta Kerja bahkan dibahas dan
disahkan kurang dari 8 bulan, di tengah puluhan ribu petani, buruh dan
mahasiswa turun ke jalan menolak dan menuntut pembatalan UU yang sarat masalah
tersebut. Sayangnya aksi untuk menyampaikan kritik dan solusi justru direspon
Pemerintah dengan cara-cara represif dan diskriminatif dengan mengerahkan
aparat keamanan dan senjata.
Selain masalah hukum dan kebijakan yang
dikontrol pemodal, fenomena pengabaian hukum oleh Presiden dan jajaran menteri
kian kental. Bukti nyatanya adalah Pemerintah yang enggan mematuhi Putusan
Mahkamah Konstitusi 91/2021.
Presiden tidak merasa dirinya perlu tunduk
pada hukum, justru memperlihatkan Hukum adalah Presiden itu sendiri. Sikap
demikian sungguh berbahaya bagi demokrasi Indonesia, karena pasti terus
dibudayakan oleh Pemerintahan berikutnya.
Bukan saja UU Cipta Kerja, UU lainnya seperti
revisi UU Mineral dan Batubara, UU Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Ibu Kota
Negara, UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dll yang justru mengancam
keberlangsungan hidup bangsa terus dikeluarkan.
Sebaliknya, aturan dan kebijakan yang
fundamental bagi perlindungan masyarakat dan telah lama didesakan seperti RUU
Masyarakat Adat, RUU Pertanahan versi Gerakan RA, RUU Keadilan Iklim, dan
Revisi Perpres Reforma Agraria, sama sekali tidak diperhatikan oleh Partai
Politik, DPR dan Pemerintah.
Pembangunan Mengorbankan
Rakyat dan Alam
Perubahan hukum dan kebijakan operasional yang
dihasilkan oleh rezim Jokowi dirancang dan dilaksanakan untuk melegalisasi
perampasan tanah-tanah rakyat dan wilayah-wilayah adat demi investasi. Tidak
aneh jika selama Pemerintahan Joko Widodo puluhan juta petani, nelayan,
Masyarakat Adat dan perempuan pedesaan masih hidup dalam situasi konflik
agraria, ancaman hak atas tanah dan kemiskinan.
Berdasarkan laporan Konsorsium Pembaruan
Agraria (KPA) tercatat Pemerintahan Jokowi (2015-2022) bertanggungjawab atas
2.710 kejadian konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Letusan konflik
tersebut didominasi oleh sektor perkebunan yang mencapai 1.023 letusan konflik
pada periode yang sama.
Hal serupa juga disampaikan oleh Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI, pada tahun 2021 saja WALHI menemukan 72%
konflik disebabkan operasi bisnis perusahaan swasta dan 13% lainnya adalah PSN.
Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan
Masyarakat Adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sejak
2017-2022 terjadi 301 perampasan wilayah adat seluas 8,5 juta hektar (ha). Di
sisi lain, adanya 214 kebijakan daerah yang mengakui dan melindungi hak-hak
Masyarakat Adat belum cukup luas melindungi banyak komunitas adat, sebab
pemerintah pusat enggan mengubah mekanisme pengakuan yang sektoral dan
berbelit-belit serta berbiaya mahal menjadi praktis, murah dan singkat.
Banyaknya konflik agraria yang terjadi
menandakan perampasan tanah dan ruang hidup rakyat terus-menerus terjadi,
ketimpangan penguasaan tanah semakin diperparah. Saat ini jumlah petani gurem,
buruh tani, petani miskin hingga rakyat tak bertanah semakin meluas dan bertambah.
BPS pada 2018 mencatat terdapat 16,2 juta
rumah tangga petani yang menguasai tanah kurang dari 0,5 ha. Jumlah ini
bertambah sebanyak 4,74 juta keluarga sejak tahun 2013, di mana keluarga petani
gurem masih sebanyak 11,51 juta KK.
Sebaliknya pemberian tanah bagi pengusaha
sawit terus meluas, sejak tahun 2016 hingga 2022, terdapat perluasan sawit
seluas 5,6 juta ha, adapun tanah yang dikuasai pengusaha sawit saat ini seluas
16,8 juta ha. Padahal Jokowi berjanji meredistribusikan tanah seluas 9 juta ha
kepada petani dalam kerangka pelaksanaan Reforma Agraria (RA), andai saja janji
itu ditepati tentu dapat mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di atas.
Sayangnya RA selama ini tidak dijalankan
sesuai tujuan-tujuannya, yang dilakukan mayoritas sebatas sertifikasi tanah di
lokasi-lokasi non konflik. Demikian dapat disimpulkan, pembangunan ekonomi
terutama sektor agraria tidak dilakukan dalam usaha-usaha memperkuat hak petani
atas tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural dan mengoreksi ketimpangan
penguasaan tanah.
Selama 10 tahun Pemerintahan Joko Widodo
(2015-2022), KPA mencatat telah terjadi kriminalisasi terhadap 1.615 orang. 38
orang di antaranya tertembak dan 69 orang tewas akibat mempertahankan hak atas
tanah. Pada periode yang sama, AMAN mencatat telah terjadi 687 kasus
kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat.
Sektor dominan yang memicu kriminalisasi
Masyarakat Adat adalah konflik kawasan hutan (42%), pertambangan (13%),
perkebunan (11%), infrastruktur (10%), dan kebakaran lahan (2%). Sementara,
WALHI mencatat selama tahun 2021 terdapat 53 orang menjadi korban kekerasan dan
kriminalisasi, 10 di antaranya adalah korban kriminalisasi Pasal 162 perubahan
UU Minerba.
Pembungkaman dan represifitas atas aspirasi
rakyat tidak hanya terjadi di wilayah konflik, namun juga menjalar ke dunia
digital. Safenet menemukan, sepanjang tahun 2020 terdapat 147 insiden serangan,
di mana sebanyak 85 persen di antaranya tertuju kepada kelompok kritis.
Begitu pula kebebasan berkumpul dan berserikat
bagi Petani, Masyarakat Adat, Nelayan dan rakyat miskin di banyak tempat juga
mengalami tekanan dan stigmatisasi.
Di sektor pangan, orientasi kebijakan berbasis
korporasi melalui Food Estate (FE) dan impor pangan semakin membahayakan
kehidupan petani, Masyarakat Adat dan nelayan sebagai produsen utama pangan
nasional.
Jokowi telah menargetkan pembangunan FE seluas
4,5 juta ha sebagai pengembangan kawasan ketahanan pangan. Sejauh ini yang
berhasil dipanen hanyalah konflik agraria, gagal panen, dan kerusakan
lingkungan, sebagaimana telah terjadi di Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, dan
Papua.
Kebijakan pangan dan pertanian Jokowi
diperparah dengan pelibatan pihak militer yakni TNI sebagai operatornya.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya dan Garut, di mana TNI AD
mengikat kerjasama dengan PTPN/BUMN untuk membangun kawasan ketahanan pangan.
Cara semacam ini hanyalah kedok guna menutupi
perampasan tanah, padahal tujuan utamanya tetap pengamanan klaim aset tanah
oleh PTPN. Cara-cara semacam ini adalah upaya sistematis BUMN/PTPN untuk
mengusir dan membenturkan petani dengan TNI.
Pemerintahan Jokowi juga gagal memenuhi
cita-cita kedaulatan pangan, sebab terus membuka keran impor beragam sumber
pangan pokok seperti beras. Pada tahun 2023, 1,7 juta ton beras impor
membanjiri pasar Indonesia (BPS, 2023).
Pembangunan Jokowi tidak hanya berdampak
langsung pada konflik, kemiskinan, kriminalisasi dll, melainkan mengorbankan
lingkungan hidup. Krisis ekologis yang terjadi selama era Jokowi telah
memperluas dan melipatgandakan bencana ekologis, terutama banjir dan longsor.
Sejak tahun 2016 sampai 2021 bencana ekologis
mengakibatkan 7.646 korban jiwa meninggal dan hilang, ratusan ribu orang
terpaksa mengungsi dan jutaan hektar tanah pertanian gagal panen.
WALHI mencatat bahwa bencana ekologis banjir
terbesar terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat tahun
2021-2022. BNPB mencatat sebanyak 24.379 rumah terendam banjir, kurang lebih
112 ribu warga mengungsi, dan 15 orang meninggal dunia.
Bahkan Presiden Jokowi sendiri mengatakan
banjir tersebut merupakan yang terbesar dalam 50 tahun terakhir. Bencana
tersebut terjadi sebagai hasil akumulasi dari berbagai pembukaan lahan yang
dilakukan secara besar-besaran oleh kelompok korporasi dari tahun-tahun
sebelumnya.
Data dan fakta di atas menunjukkan degradasi
demokrasi yang menjadi spirit utama reformasi dua dekade yang lalu. Satu dekade
terakhir merupakan masa-masa kelam bagi agenda kerakyatan.
Mengembalikan Kedaulatan
Rakyat
Rezim Pemerintahan Jokowi telah berkhianat terhadap
UUD 1945, telah ingkar pada janji-janji politiknya serta gagal melindungi
rakyat. Kami mendesak hal-hal ini segera dihentikan untuk mencapai Indonesia
yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat.
Sebab itu, kami menyatakan sikap sebagai
berikut:
1. Mendesak
pemerintahan Joko Widodo untuk menghentikan arah politik dan kebijakan nasional
yang liberal dan kapitalistik, serta mengembalikannya sesuai amanat konstitusi,
sehingga keadilan, kedaulatan dan kesejahteraan kembali berpusat pada rakyat.
2. Menyerukan
kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memposisikan proses pergantian kekuasaan
tahun 2024 tidak semata-mata memilih pemimpin dan wakil rakyat, tapi harus
menjadi proses reorientasi sistem pembangunan yang sesuai dengan mandat
konstitusi: pemenuhan hak Masyarakat Adat, Reforma Agraria Sejati, pemulihan
alam, dan penguatan negara demokrasi.
3. Menyerukan
kepada para Calon Presiden/Wakil Presiden dan Calon Anggota Legislatif, serta
Calon Kepala Daerah yang akan berkontestasi dalam Pemilu dan Pilkada 2024,
harus berkomitmen untuk:
a) Menjalankan secara benar dan serius agenda reforma
agraria, keadilan iklim dan pemenuhan Hak Masyarakat Adat, sebagaimana yang
telah dimandatkan oleh konstitusi.
b) Mengesahkan RUU Masyarakat Adat, RUU Reforma Agraria, RUU
Keadilan iklim, dan RUU lainnya yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
c) Mencabut UU 6/2023 tentang Penetapan PERPPU Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, UU 3/2022 tentang IKN dan UU 41/1999 tentang Kehutanan.
d) Meninjau kembali dan merevisi seluruh peraturan
perundangan-undangan terkait Perkebunan, Pertanahan, Pertanian, Pangan,
Pertambangan dan Energi, serta Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak
buruk terhadap Masyarakat Adat, petani, nelayan dan rakyat lainnya, untuk
dikembalikan kepada mandat UUD 1945, TAP MPR IX/2001, UUPA 1960, putusan MK
3/2010, dan Putusan MK 35/2012.
e) Menghentikan model pembangunan dan perjanjian
internasional yang liberal yang berjalan dengan cara-cara menggusur hak-hak
rakyat; melakukan monopoli dan perampasan tanah; melakukan kejahatan lingkungan
hidup, serta menjalankan politik pertanian dan pangan yang mengamputasi posisi
petani, nelayan, petambak, peternak dan Masyarakat Adat sebagai produsen pangan
utama;
f) Mengeksekusi usulan-usulan lokasi prioritas reforma
agraria (LPRA) dari organisasi rakyat dan serikat untuk menuntaskan masalah
ketimpangan dan konflik agraria struktural yang berkaitan dengan hak atas
tanah/izin/konsesi bermasalah seperti HGU PTPN/klaim aset pemerintah, HGU
swasta, HGU/HGB terlantar, Perhutani/Inhutani, HTI, bisnis konservasi, PSN dan
desa transmigrasi;
g) Pemerintahan ke depan harus menerbitkan keputusan politik
untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, membebaskan yang sedang
di penjara, dan memulihkan nama baik Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Pejuang
Lingkungan dan Agraria yang telah menjadi korban kriminalisasi, termasuk yang
sudah menjalani hukuman di masa lalu.
h) Pemerintahan baru harus mencabut hak atas tanah dan perizinan
usaha yang didapatkan dengan cara merampas tanah rakyat dan menghancurkan
lingkungan.
4. Mendesak
reformasi sistem politik dan partai politik secara fundamental, sehingga sistem
politik nasional dan penyelenggaraan kekuasaan benar-benar merepresentasikan
kepentingan dan aspirasi rakyat, menciptakan pemerintahan yang demokratis,
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta bebas dari praktek-praktek korupsi
dan oligarki politik. Di antaranya dengan mendorong revisi UU Pemilu dan UU
Partai Politik, yang membuka pintu bagi korporasi untuk menyusup ke dalam
Partai Politik.
5. Mendesak
Penyelenggara Pemilu untuk menempatkan kepentingan Masyarakat Adat, Petani,
Nelayan, masalah lingkungan hidup, pengurusan sumber-sumber agraria dan reforma
agraria dalam debat publik yang konstruktif pada kontestasi politik elektoral
baik di nasional maupun daerah.
6. Rakyat
harus bersikap kritis dalam memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon
Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah, yakni memastikan calon yang
memiliki rekam jejak bersih, mempunyai visi dan keberpihakan yang kuat pada
pengakuan wilayah adat, pelaksanaan Reforma Agraria Sejati dan pemulihan
ekologis.
















