BERITA INDEX BERITA
RAPBN 2024 Luput Mengedepankan Komitmen Penanganan Perubahan Iklim yang Berkeadilan

JAKARTA - Pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPR 16 Agustus 2023 terus menjadi sorotan para aktivis dan sejumlah organisasi lingkungan, salah satunya yang tergabung dalam
Berdasarkan catatan koalisi, pidato Presiden Jokowi terkait
HUT RI itu, belum menunjukkan urgensi pemerintah mewujudkan keadilan iklim.
Padahal dalam pidato tersebut, Presiden menyebutkan perubahan iklim menimbulkan
ancaman serius terhadap pembangunan dan ekonomi dunia termasuk Indonesia.
“Rancangan APBN 2024 hanya mengangkat capaian
pertumbuhan ekonomi dan tahun politik, namun luput mengedepankan komitmen dan
upaya nyata dalam penanganan perubahan iklim yang berkeadilan,” ujar Torry
Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL sekaligus Dinamisator Koalisi
Keadilan Iklim.
Lampiran pidato presiden telah memasukan ketahanan
lingkungan dan perubahan iklim sebagai misi pembangunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. “Namun, kami mencermati bahwa
lingkungan hidup dan perubahan iklim masih dilihat secara sektoral. Pertumbuhan
ekonomi diperlakukan sebagai semata pertumbuhan,” kata Torry.
“Pemerintah tidak memperhitungkan kerusakan
lingkungan hidup dan dampak perubahan iklim sebagai faktor pengurang
pertumbuhan ekonomi. Padahal, kenyataannya, kerugian akibat kerusakan
lingkungan hidup dan dampak perubahan iklim cukup besar, serta berdampak pada
progres ketahanan dan kesejahteraan Masyarakat,” sambung Torry.
Menurut Torry, perubahan iklim hanya muncul
beberapa kata dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2020-2024 dan di beberapa bab Lampiran Pidato Presiden sebagai salah satu isu
yang perlu mendapatkan perhatian.
Namun ide-ide besar dalam Lampiran Pidato Presiden belum menjawab persoalan mendasar terkait perwujudan keadilan iklim, salah satunya manfaat bagi kelompok paling rentan di masyarakat, seperti petani dan nelayan, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, penyandang disabilitas, anak-anak dan lansia, dan kaum miskin perkotaan.
“Secara umum, kami mengapresiasi arahan presiden
soal transformasi ekonomi hijau. Pemanfaatan nilai ekonomi hayati dan investasi
hijau memang harus didorong sepenuh tenaga. Namun, kami melihat bahwa fakta di
lapangan, niatan tersebut dijalankan secara sebaliknya,” ujar Nadia Hadad,
Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.
Ekonomi hijau, kata Nadia, kerap disederhanakan sebagai
perdagangan karbon, dengan penguasaan ekonomi masih berada pada kekuatan elite.
Sementara, rakyat yang paling berpotensi terkena dampak malah tetap
terpinggirkan.
“Ditambah belum adanya kerangka pengaman yang harus
diterapkan untuk memastikan mekanisme ini benar-benar akan menurunkan emisi.
Akhirnya, ekonomi hijau hanya menjadi sebuah alat untuk menyejahterakan elite,
tapi mengabaikan urusan emisi,” ujar Nadia.
Nadia memaparkan, konsep pembangunan rendah karbon
dan ekonomi hijau seharusnya dilandaskan pada kesadaran batas ekologis dan
ketersediaan sumber daya alam yang tidak kekal. Pertumbuhan yang hanya
berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) belum tentu menjamin bahwa rakyat
sejahtera. Ekonomi hijau harus dibentuk dengan meletakkan daya tampung dan daya
dukung alam sebagai dasar.
“Ekonomi akan tumbuh dengan baik jika berbentuk
sirkular dan bukan linear, terdesentralisasi dan bukan desentralisasi,
diversifikasi tanaman dan bukan monokultur,” urai Nadia.
Begitu juga soal transisi energi. Spirit melakukan
transisi energi adalah hal yang patut dihargai. Namun, kebijakan yang diambil
masih berkutat pada aspek BBN (bahan bakar nabati) yang bahan bakunya
didominasi kelapa sawit, yang berisiko mendorong deforestasi.
Transisi energi juga semata berfokus pada narasi
penjualan kendaraan listrik tanpa memandang sumber tenaga listrik. Persoalan
mendasar transisi energi, yakni penutupan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap)
dan penghentian penambangan batu bara, masih sangat lambat implementasinya.
“Padahal, pembukaan lahan untuk BBN maupun penjualan kendaraan listrik dengan tetap mempertahankan PLTU sama sekali tak memecahkan persoalan. Kebijakan ini hanya seperti memindahkan luka dari satu bagian ke bagian lain,” tambah Nadia.
Kepala Divisi Kampanye Walhi, Puspa Dewi
mengatakan, pidato presiden membanggakan capaian pencapaian pertumbuhan ekonomi
nasional melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program-program unggulan.
Namun pencapaian-pencapaian ini menimbulkan pertanyaan seberapa jauh PSN
sejalan dengan agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
“Tidak ada evaluasi bagaimana PSN memiliki peta
jalan spesifik tentang penurunan emisi dan bagaimana PSN menaikkan atau
menurunkan kapasitas adaptasi wilayah, bahkan beberapa PSN justru menambah
ancaman krisis iklim” kata Dewi.
Menurut Dewi, fakta menunjukkan bahwa aksi mitigasi
dan adaptasi perubahan iklim masih bersifat terpisah. Berbagai indikator
pembangunan tidak memasukkan indikator penurunan emisi dan kemampuan adaptif.
Aksi mitigasi terutama di sektor energi dan FOLU (forest and other land use)
juga belum memiliki skema dan menjamin transisi dan resiliensi berkeadilan.
Terbukti, dengan terjadinya trade-off bahkan
pengorbanan lingkungan dan warga di berbagai tempat demi mencapai tujuan mitigasi,
misalnya dalam hilirisasi nikel untuk mendukung elektrifikasi. Kerusakan
lingkungan, konflik sosial, hingga bencana ekologis menjadi bagian inheren dari
tindakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim saat ini,” kata Dewi.
Dewi Rizki, Direktur Sustainable
Governance–Strategic Focus KEMITRAAN menyampaikan, penanganan dampak perubahan
iklim membutuhkan tata kelola yang menjamin terwujudnya pembangunan yang
berkelanjutan dalam konteks tersebut.
“Presiden perlu mencanangkan prinsip-prinsip tata
kelola penanganan dampak perubahan yang transparan, akuntabel, berkeadilan dan
menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan, yang selama
ini belum tersentuh oleh pembangunan berkelanjutan.”
Selain dari tata kelola, ia juga menyoroti masalah
pendanaan perubahan iklim yang masih sangat jauh dari terpenuhi, mengingat
sebagian besar wilayah terdampak adalah daerah-daerah yang tidak banyak
menyumbang sumber daya alamnya namun secara masif terimbas dampak perubahan
iklim, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Untuk mewujudkan keadilan iklim, kelompok rentan
dan terpinggirkan di wilayah-wilayah yang terkena dampak perubahan iklim harus
menjadi prioritas, mengingat mereka tidak memiliki kapasitas untuk menanggulangi
permasalahan yang mereka hadapi secara mandiri,” pungkas Dewi Rizki.
Koalisi Keadilan Iklim melihat situasi saat ini
semakin membuka kesenjangan keadilan iklim di Indonesia. Tidak ada kemerdekaan
tanpa sebuah keadilan. Untuk itu, Koalisi Keadilan Iklim mendesak agar
Pemerintah:
Pertama, merancang dan menerapkan agenda perubahan iklim sebagai agenda
pembangunan nasional dengan parameter dan indikator transisi berkeadilan,
adaptasi efektif, serta integritas lingkungan dan sosial. Pemerintahan
selanjutnya perlu memiliki dasar untuk memperbaiki strategi pembangunan agar
sejalan dengan prinsip-prinsip dan perwujudan keadilan iklim.
Kedua, secara serius menerapkan transisi energi yang berkeadilan iklim (just
transition) dengan membuat peta jalan yang jelas terhadap pensiun dini PLTU
batubara, peralihan penggunaan minyak dan gas dan akselerasi penggunaan energi
terbarukan agar terjadi penurunan emisi secara riil dan memastikan tidak adanya
warga maupun lingkungan yang dikorbankan dalam upaya penurunan emisi.
Ketiga, memperluas perlindungan hutan alam, gambut, dan mangrove yang belum
terlindungi kebijakan dengan memperkuat mekanisme perlindungan dan pengelolaan
berbasis masyarakat. Selain itu, penyelesaian tumpang-tindih, pengawasan, dan
penegakan hukum terhadap seluruh bentang hutan alam.
Keempat, memfokuskan diri pada upaya penciptaan mobilitas yang berkelanjutan
yang meletakkan transportasi publik yang aman, layak bagi semua kelompok
masyarakat, dan berkelanjutan untuk menurunkan emisi dari sektor transportasi,
mengurangi polusi udara, dan kemacetan yang menjadi problem utama transportasi
di perkotaan.
Kelima, melakukan evaluasi dan transformasi proyek-proyek strategis nasional
agar menjadi model pembangunan wilayah berketahanan dan berkeadilan iklim
dengan emisi yang rendah serta meningkatkan kemampuan adaptasi, menyelesaikan
konflik tanah dan sosial yang mengedepankan keselamatan dan kesejahteraan warga
lokal.
Keenam, menyelesaikan berbagai persoalan tata kelola sumber daya alam dengan
memberikan jaminan pada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, termasuk
penyelesaian hak atas tanah, pengesahan RUU Masyarakat Adat, dan kasus-kasus
perizinan yang menjadi sumber korupsi.
Ketujuh, menerima usulan masyarakat sipil untuk memulai pembahasan RUU Keadilan
Iklim melalui partisipasi yang mengakar dan melibatkan berbagai komponen
masyarakat khususnya kelompok rentan, perempuan, disabilitas, generasi muda,
Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, buruh, petani, nelayan dan kelompok
lainnya, dan memastikan pelibatan kelompok rentan tersebut berdasarkan
ekoregion yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tentang Koalisi Keadilan Iklim
Koalisi Keadilan Iklim adalah gerakan masyarakat
sipil yang mendorong perlunya kebijakan terkait iklim dan lingkungan yang
berkeadilan. Koalisi ini diinisiasi oleh Yayasan Pikul, Yayasan Madani
Berkelanjutan, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI),
dan Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Kelola (KEMITRAAN).
Koalisi ini sedang terus berkembang mendorong
terwujudnya keadilan iklim melalui advokasi kebijakan dan perundang-undangan,
perluasan wacana keadilan iklim, dan mengembangkan gerakan keadilan iklim yang
lebih inklusif.
Termasuk di antaranya adalah mendorong pembahasan
RUU Keadilan Iklim bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lain seperti
ICEL, YLBHI, Aksi!, KRKP, YAPPIKA, PUSAKA, TUK Indonesia, 350.org, Solidaritas
Perempuan, CoAction Indonesia, dan sejumlah organisasi lain.
Data Pendukung:
Terdapat peningkatan risiko ancaman bahaya dan
dampak perubahan iklim di Indonesia. Dalam 10 tahun terakhir (2013-2022) Badan
Nasional Penanggulangan Bencana merekam terjadinya bencana terkait cuaca dan
iklim sebanyak 28.471 kejadian yang mengakibatkan 38.533.892 orang menderita,
3,5 juta lebih orang mengungsi, dan lebih dari 12 ribu orang terluka, hilang,
dan meninggal dunia.
Walhi mencatat bahwa hilirisasi nikel terbukti
telah memporak porandakan bentang alam di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara, baik di darat maupun di pesisir, laut, dan
pulau-pulau kecil. Sampai dengan tahun 2022, konsesi lahan untuk tambang nikel
di Indonesia mencapai 1.037.435,22 hektar. Dari jumlah itu, lahan seluas
765.237,07 hektare berada dalam kawasan hutan.
Berdasarkan analisis Madani, terdapat 9,7 juta
hektare hutan alam yang belum dilindungi kebijakan (di luar PIPPIB, PIAPS, dan
izin/konsesi) yang mendesak untuk segera dilindungi agar Indonesia dapat
mencapai target FOLU net sink 2030. Sementara itu, deforestasi masih saja
terjadi di area izin dan konsesi. Madani mencatat 62% deforestasi pada periode
2021-2022 terjadi di area yang dikelola perusahaan.
















