BERITA INDEX BERITA
Berstatus Critically Endangered, Badak Jawa Hanya Tersisa 80 Individu

UJUNG KULON - Populasi
Badak Jawa yang saat ini hanya terkonsentrasi di semenanjung Ujung Kulon
berstatus Critically Endangered (Terancam Punah). Tercatat hanya kurang lebih
80 individu Badak Jawa yang masih bertahan, dengan rata-rata kelahiran tiga
individu per tahunnya.
Kelestarian satwa Badak
Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) perlu peran dan dukungan dari berbagai pihak. Atensi dan dukungan terhadap Konservasi Badak Jawa kali
ini datang dari Komisi IV DPR RI yang melakukan Kunjungan Kerja ke TNUK, Jumat
(15/9/2023).
Kunjungan dilakukan
terutama untuk merespons isu-isu terkait pengelolaan populasi Badak Jawa yang
saat ini hanya terkonsentrasi di semenanjung Ujung Kulon. Dialog yang dilakukan
KLHK dengan Komisi IV DPR RI menjadi langkah strategis pemerintah untuk
mendukung dan menguatkan keberlangsungan konservasi badak Jawa.
“Perlu perhatian yang
sangat besar untuk Taman Nasional Ujung Kulon. Tidak bisa hanya memperhatikan
seperti ‘business as usual’. Taman Nasional butuh perhatian khusus, sehingga
harus ada skema lain sehingga proteksi kita terhadap ekosistem, spesies dan lingkungan
tetap maksimal” tutur Anggia Erma Rini, pimpinan rombongan Komisi IV DPR RI.
Rombongan tiba di Kantor
Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan diterima Staf Ahli Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Bidang Pangan KLHK, Indra Eksploitasia serta Plt Direktur
Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriono. Turut hadir Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono
beserta jajarannya dan pejabat wilayah setempat, Yayasan Badak
Indonesia, Aliansi Rimba Terpadu, dan International Rhino Foundation.
Anggia menyampaikan bahwa perburuan
liar dan perambahan habitat asli satwa menjadi tantangan dan menjadi perhatian
serius bagi KLHK. Hal tersebut khususnya perburuan diperkuat dengan hasil
investigasi Gakkum KLHK.
Pelaku Perburuan Badak Jawa
dapat dijerat dengan Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda
Rp100 juta serta Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda
Rp10 miliar.
Ancaman dari penyakit
akibat penggembalaan juga dijelaskan oleh Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri
Bidang Pangan yang juga selaku Plt Direktur Konservasi dan Keanekaragaman
Hayati Spesies dan Genetik KLHK. Indra mengatakan, dalam menghadapi tantangan dimaksud,
sejumlah usaha telah dilakukan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem KLHK, salah satunya ialah pembangunan Javan Rhino Study and
Conservation Area (JRSCA).
JRSCA merupakan program
konservasi yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah populasi Badak
Jawa, sehingga masuk pada tingkat viable, dan diharapkan suaka tersebut dapat
dimanfaatkan menjadi pusat pengetahuan tentang Badak Jawa serta menjadi pusat
pemeliharaan dan pemindahan/translokasi Badak Jawa.
Dalam kesempatan itu, Indra
juga menyampaikan mengenai upaya penghitungan Badak Jawa yang menggunakan
metode album. Di mana, pihaknya merekam tiap individu badak Jawa dengan kamera
trap dan membedakan badak-badak ini dari sisi morfologinya.
“Diharapkan dengan adanya
foto-foto tiap individu ini, dapat memudahkan kami dalam mengidentifikasi
badak. Kami dapat mengikuti jejak badak untuk mengambil feses dan dapat
diketahui badak mana yang masih subur untuk berkembang biak. Apabila
pengembangbiakan terkontrol sudah dilakukan maka akan dilakukan pelepasliaran,”
ujar Indra.
Dijelaskan pula, apabila
tidak terjadi kawin alami, pendekatan teknologi reproduksi berbantu (bayi
tabung dengan Badak Sumatera menjadi surrogate mother) dan biobank (pengambilan
sperma) bisa dilakukan.
Pada akhir dialog, Anggia
menuturkan bahwa Komisi IV DPR RI mendukung rencana aksi yang telah disusun
KLHK dalam Konservasi Badak Jawa. “Diperlukan dukungan sumber daya yang memadai
untuk wilayah seluas ini. Pemerintah harus memberikan atensi kepada pelaku
konservasi Badak Jawa sehingga program ini dapat terlaksana dengan baik,”
tandasnya. (*)
















