BERITA INDEX BERITA
DPD Dukung Kementerian Desa Percepat Pembahasan Revisi UU Desa

JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri rapat kerja dengan
Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas tentang RUU Perubahan atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Fachrul Razi dan Wakil Ketua
Sylviana Murni dan Filep Wamafma itu disepakati bahwa DPD RI mendukung usulan
Kemendes PDTT terkait perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Rapat tersebut juga menyepakati percepatan pembahasan revisi
UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan pertimbangkan substansi materi perubahan yang
telah disusun DPD RI.
"Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT dalam
perubahan UU Desa untuk mendorong masa jabatan kepala desa sembilan tahun
dengan dua periode," kata Fachrul Razi saat memimpin rapat kerja di
Jakarta, Senin (13/11/2023).
Poin kedua, memperjelas status perangkat desa. Selanjutnya
peningkatan kesejahteraan kepala desa dan dana purnabakti. Sedangkan poin
keempat memperkuat peran BUMDesa.
Kemudian, penegasan status desa adat. Dilanjutkan
penyederhanaan pertanggungjawaban dana desa. Lalu, pengaturan bagi desa yang
berada di wilayah tertinggal, terdepan dan termiskin (3T).
"Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT untuk
memperkuat pembangunan dan perekonomian berbasis potensi desa dengan mendorong
alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sehingga diharapkan desa menerima
Rp5-10 miliar per desa," kata senator asal Aceh tersebut.
Selanjutnya, lanjut Fachrul Razi, Komite I dan Kemendes PDTT
sepakat melibatkan DPR RI mensosialisasikan program pembangunan dan peningkatan
ekonomi desa di daerah.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan, pokok usulan
revisi di antaranya masa jabatan perangkat desa agar ditegaskan.
Selain itu, dalam urusan bidang pembangunan desa yang
dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, kepala desa diberi ruang
kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan
evaluasi Raperdes APBDesa sesuai kondisi objektif desa.
"Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa,
juga mempu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa
berkelanjutan," ujar Profesor Kehormatan UNESA Surabaya ini.
Kemendes, kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini bakal
melanjutkan poin revisi lainnya yang diusulkan, yakni agar disusun platform
pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta sistem informasi desa
dan kawasan perdesaan, dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian,
kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan," kata Gus Halim.
Turut mendampingi Gus Halim dalam rapat kerja dengan DPD RI
yakni Dirjen PEID Harlina Sulistyorini, Dirjen PDP Sugito dan Direktur
Pemanfaatan Dana Desa Luthfy Latief.
















