BERITA INDEX BERITA

Praktisi Hukum: Keputusan Rakerdaprov, Syarat Calon Ketua KONI Sumsel Tidak Pernah Dipidana dengan Dibuktikan Keterangan Pengadilan

Humaniora | DiLihat : 624 | Kamis, 30 November 2023 | 10:26
Praktisi Hukum: Keputusan Rakerdaprov, Syarat Calon Ketua KONI Sumsel Tidak Pernah Dipidana dengan Dibuktikan Keterangan Pengadilan

PALEMBANG – Praktisi hukum Mualimin Pardi Dahlan yang juga ketua tim pemenangan calon Ketua KONI Sumsel Asrul Indrawan menegaskan, bahwa dalam keputusan Rakerprov KONI Sumsel tahun 2023 tentang Syarat Calon Ketua KONI Sumsel, salah satu poinnya tidak pernah dipidana dengan dibuktikan keterangan pengadilan.

Penegasan ini disampaikan Mualimin menanggapi berita yang diterbitkan oleh salah satu media online pada Rabu (29/11) dengan judul “Diduga Pernah Dipidana Dua Kali, Calon Ketua KONI Sumsel Asrul Indrawan Digugat”. Terkait penyesatan berita ini, Mualimin menduga ada upaya manipulasi syarat – syarat pencalonan dengan menghilangkan kalimat “Dibuktikan dengan Keterangan Pengadilan”.

“Ada oknum tim penjaringan yang menghilangkan keterangan pengadilan negeri itu, ini penyesatan hukum dan melanggar hak asasi manusia. Maka kita bakal laporkan balik pencemaran nama baik ini ke Komnas HAM,” katanya Kamis (30/11).

Dijelaskan Mualimin, ada upaya sistematis yang dilakukan sejak Rakerprov tanggal 22 November 2023 lalu, yang terindikasi sengaja membatasi hak dan kesempatan orang lain untuk mencalonkan diri dengan syarat uang kontribusi 500 juta yang tidak berdasar. “Berlanjut upaya manipulatif oknum TPP atas syarat calon yang tidak sesuai lagi dengan yang diputuskan oleh Rakerprov,” urainya

“Perlu diketahui bahwa calon ketua KONI Sumsel Asrul Indrawan sudah menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 27 November 2023 dan telah memenuhi ketentuan pendaftaran paling lambat tgl 27 November pukul 24.00 wib,” sambungnya.

Diungkapkan Mualimin, justru sebaliknya, pihaknya menemui kejanggalan kecurangan yang dilakukan pihak lawan, di mana surat keterangan tidak pernah dipidana an: Yulian Gunhar dikeluarkan oleh PN Palembang tertanggal 29 November 2023 dan memaksakan alamat Kota Palembang tapi wilayah kec. Pancoran.

“Ini persekongkolan pihak calon dengan oknum TPP yag berpihak. KONI perlu perbaikan dan tidak perlu cara – cara kotor demikian. Sekali lagi kami tegaskan akan kami lawan kezaliman ini, dan jangan merasa tinggi karena pejabat negara, ingat anda itu pelayan rakyat” tegas Mualimin.

Mualimin berani memastikan, dengan sendirinya akan terbongkar kesesatan akal tidak sehat ini, karena ini sudah bentuk penghinaan hak asasi manusia yang serius. Menghancurkan martabat dan nama baik seseorang tanpa adab dan semata – mata demi meraih kekuasaan secara tidak terhormat.

“Harapan dan imbauan kami atas pemberitaan tersebut, mengembalikan nama baik Asrul Indrawan sebagai calon ketum KONI Sumsel yang taat dengan ketentuan pencalonan dan sesuai waktu yang sudah ditetapkan. Ayo kita bersaing secara sehat dan waras sajalah, jangan membabi buta segala cara untuk menang,” pungkasnya.


Scroll to top