BERITA INDEX BERITA
KKP dan Pemda DIY Musnahkan Belasan Ikan Invasif

YOGYAKARTA – Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
memusnahkan sebanyak 18 (delapan belas) ekor ikan invasif yang berbahaya dan
merugikan ekosistem perairan Indonesia. Pemusnahan ikan tersebut dilakukan
sebagai upaya mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di perairan setempat.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam pernyataannya menjelaskan, bahwa
pemusnahan jenis ikan invasif tersebut merupakan salah satu bagian dari
pengawasan terhadap sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Sudah ada aturannya mengenai larangan pemasukan,
pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan
dan/atau merugikan ke dalam dan dari WPPNRI. Jika masih ditemukan ada yang
memelihara ya langsung kami musnahkan,” ujar sosok yang kerap disapa Ipunk
tersebut.
Ipunk menjelaskan bahwa di beberapa lokasi rumah makan serta
tempat wisata DIY masih banyak ditemukan ikan-ikan invasif yang dipelihara
sebagai salah satu daya tarik pengunjung.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat setempat terhadap
keberadaan ikan invasif, Direktorat Jenderal PSDKP melalui Direktorat PPSDP dan
Stasiun PSDKP Cilacap, bersama Dinas KP DIY telah melakukan kegiatan penindakan
berupa pemusnahan ikan invasif serta telah memberikan sanksi administratif
terhadap pelaku usaha yang didapati membudidayakan ikan invasif tersebut",
ujar Ipunk.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga turut disaksikan oleh
perwakilan Balai Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta Badan
Karantina Indonesia (Barantin) dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara
(Ditpolairud) Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan DIY Ir. Bayu Mukti Sasongka, M.Si mengatakan bahwa terdapat total 18
(delapan belas) ikan yang dimusnahkan, yang terdiri dari 2 (dua) ekor ikan
piranha dengan panjang 5 cm, 15 (lima belas) ekor ikan alligator dengan panjang
50-150 cm, dan 1 (satu) ekor ikan arapaima dengan panjang 220 cm.
"Kami terus gencarkan sosialisasi mengenai PERMENKP 19
Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran
Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke dalam dan dari WPPNRI,
khususnya di kalangan pelaku usaha dan penghobi, serta meningkatkan pengawasan
dan peran serta POKMASWAS dalam memantau keberadaan ikan invasif di
wilayah", papar Bayu.
Bayu turut menyebutkan bahwa ke depan pihaknya berencana
akan menggelar lomba memancing ikan karnivora yang diperuntukkan bagi
masyarakat penghobi dan menggelar aksi Gerebek Ikan Invasif untuk mengurangi
jumlah ikan invasif yang dibudidaya masyarakat maupun yang sudah mencemari
perairan DIY.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu
Trenggono telah menegaskan bahwa ekologi merupakan panglima dalam mewujudkan
keberhasilan kebijakan Ekonomi Biru. Introduksi ikan asing invasif dapat
menyebabkan berkurangnya bahkan menyebabkan punahnya ikan endemik asli perairan
Indonesia sehingga dapat merusak keanekaragaman hayati dan mengancam
keseimbangan ekologi.
















