BERITA INDEX BERITA
Klaim AUTP Cair, Petani Rancaekek Bisa Langsung Tanam Lagi

BANDUNG - Petani di Kabupaten Bandung bisa bernafas
lega meski mengalami gagal panen. Pasalnya, klaim asuransi atau Asuransi Usaha
Tani Padi (AUTP) yang mereka ikuti bisa cair untuk pengganti modal tanam ulang.
Ayi Sopian, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Jemba Rahayu, Desa Rancaekek
Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung mengatakan, kelompoknya menerima
manfaat dari AUTP mengajukannya pada musim kemarau lalu. Hasil verifikasi dari
pengajuan klaim asuransinya disetujui dari beberapa anggota poktan seluas 11,5
ha, yang dipakai untuk kebutuhan usaha tani selanjutnya seperti pembelian
pupuk.
"Alhamdulillah klaim asuransi tani bisa cair tidak butuh waktu
lama. Seluas 11,5 ha yang gagal panen bisa langsung ditanam ulang," ujar
Ayi Sopian.
Dia menjelaskan, ketika musim kemarau lalu diajukan, dengan persediaan
air yang terbatas, maka petani melakukan mitigasi gagal panen dengan
mendaftarkan lahannya melalui AUTP.
"Waktu itu memang ada potensi gagal karena ketersediaan air
terbatas. Saat tanam airnya ada, namun saat penyiangan airnya sudah tidak ada.
Karena itu kami ikutkan asuransi," ungkapnya.
Sementara, Koordinator Penyuluh Kecamatan Rancaekek Nur Yulia
menambahkan, untuk mengairi 13 desa berasal dari berbagai sumber air. Di
antaranya Daerah Irigasi (DI) Citarik, Depok, Ciasana, dan Cimande.
"Namun untuk daerah-daerah yang berada jauh dari sumber air seperti
Desa Rancaekek Kulon disarankan untuk mengikuti AUTP karena dapat terjadi gagal
panen karena kekeringan," ujar Nur Yulia.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, AUTP sangatlah penting
bagi petani utamanya menghadapi musim kering. Jadi sayang sekali jika petani
tidak mau ikut dalam asuransi ini.
"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah. Hanya Rp 36
ribu per hektare dari aslinya Rp 180 ribu. Sayang sekali kalau petani tidak
ikut karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair maksimal
sebesar Rp 6 juta per hektare. Ini kan sangat membantu petani," ujar
Mentan Amran.
Mendapati banyak petani yang belum banyak ikut AUTP, Mentan
Amran meminta Kepala Dinas Pertanian di daerah untuk rajin mensosialisasikan
AUTP kepada para petani.
"Tolong AUTP ini terus disosialisasikan kepada petani karena sangat
bermanfaat buat petani," kata Mentan Amran.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian
(Kementan), Ali Jamil menampakan, terkait musim kemarau, selain program AUTP,
Kementan melalui Ditjen PSP telah melakukan berbagai usaha dalam mengatasi
kekeringan.
Upaya penanggulangan gagal panen akibat bencana kekeringan ini
sebenarnya sudah dilakukan. Seperti menginformasikan kepada para petani terkait
iklim berdasar pantauan BMKG. Kemudian memberikan rekomendasi budidaya tanaman.
Seperti penggunaan varietas toleran kekeringan.
"Selain itu, kami meminta petani mengikuti pola tanam yang telah
ditetapkan. Termasuk meminta petani untuk menggunakan pupuk organik. Sebab akan
meningkatkan daya ikat air dalam tanah," ujar Ali Jamil.
Dia mengatakan, guna mencegah semakin luasnya lahan pertanian yang
terkena kekeringan dan puso, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai
pihak, dari mulai pemerintah daerah dan TNI untuk memetakan kebutuhan alat dan
mesin pertanian (alsintan) dan pemanfaatan sumber air yang harus dibangun.
"Sekarang kita sudah banyak membangun sumber air. Baik itu sumur
dangkal, embung, dan damparit. Kita juga telah melakukan program pompanisasi
sehingga diharapkan kekeringan bisa teratasi," kata Ali Jamil.
Sebagai tambahan informasi, lahan pertanian yang dapat diklaimkan harus
memiliki kerusakan minimal 75 persen. Kerusakan atau gagal panen tersebut bisa
dikarenakan hama, baik itu tikus atau wereng, serta musibah banjir maupun
kekeringan.
Petani yang ingin mengasuransikan lahan pertaniannya bisa mendaftar pada
Dinas TPHP dengan membayar Rp 36.000 tiap musim tanam. Setelah premi
dibayarkan, akan keluar polis yang berlaku selama satu musim tanam, yakni 4-6
bulan.
Premi yang dibayarkan ini menjadi sangat rendah karena mendapat bantuan
premi dari pemerintah dari yang seharusnya Rp 180 ribu per hektare, sebesar 80
persennya ditanggung pemerintah.
Sementara harga pertanggungan yang akan diterima petani jika sawahnya
mengalami 75 persen kerusakan adalah sebesar Rp 6 juta per hektare. Jika tidak
terjadi kerusakan, maka premi senilai dua bungkus rokok tersebut menjadi asap.
















