BERITA INDEX BERITA
KKP Berhasil Selamatkan Rp3,1 Triliun Kerugian Negara dari Illegal Fishing

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil
menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3,1 triliun dari aktivitas pelaku
illegal fishing hingga semester I tahun 2024. Angka tersebut diperoleh dari
total variabel sumber daya ikan (produksi), Pendapatan Negara (PNBP dan pajak),
tenaga kerja, serta Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berhasil diselamatkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) menjelaskan,
angka tersebut diperoleh dari hasil pengawasan laut armada PSDKP di seluruh
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Selama 28 hari pengawasan laut, 109 hari pengawasan udara
dengan Pesawat Airborne Surveillance kami berhasil memeriksa 2.535 kapal
diperiksa kepatuhannya, 102 Obyek kelautan diperiksa kepatuhannya. Sementara
itu terdapat 112 kapal perikanan (15 KIA dan 97 KII) yang dihentikan diduga
melakukan pelanggaran,” katanya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa
(6/8/2024).
Angka tersebut jika dibandingkan tahun semester I tahun 2023
mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 terdapat 76 kapal perikanan yang
diamankan 66 unit KII dan 9 KIA.
Dari sektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP
berhasil menangani 105 kasus sepanjang 2024, diantaranya 87 kasus ruang laut, 9
kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi dan 3 kasus kerusakan kapal
kandas.
“Dari berbagai pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan
ruang laut, rata-rata pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan perizinan dasar
pemanfaatan ruang laut, kemudian tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha
(pemanfaatan ikan dilindungi dan pulau-pulau kecil). Melakukan penangkapan ikan
menggunakan bahan dan alat yang merusak ekosistem serta menimbulkan kerusakan
sumber daya ikan dan lingkungannya,” katanya.
Kami juga bersama aparat penegak hukum (APH) terus
berkomitmen untuk menyelamatkan kerugian negara dari penyelundupan BBL Ilegal
yang telah menggagalkan sebanyak 23 kali di 11 lokasi. “Sebanyak 2 juta BBL
dengan nilai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp277 miliar,” ujar Ipunk.
Berdasarkan data PSDKP, sepanjang tahun 2023 jumlah BBL yang
berhasil diselamatkan aparat penegak hukum dari para pelaku penyelundupan lebih
dari 1,34 juta ekor.
Seperti diketahui pemerintah memperbaharui kebijakan tata
kelola BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen
KP) Nomor 7/2024 dinilai langkah tepat. Regulasi dinilai ini bisa menjadi
solusi mengatasi maraknya penyelundupan BBL.
Perdagangan benur secara resmi lebih baik dilakukan karena
selama ini praktik penyelundupan tetap terjadi meski pemerintah telah melarang
ekspor BBL. Penyelundupan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara.
















