BERITA INDEX BERITA
Perjuangan Suku Awyu Selamatkan Hutan Papua Kian Berat

JAKARTA - Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu, Hendrikus
Woro, dan Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua kecewa atas putusan Mahkamah
Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi masyarakat adat Awyu dalam upaya
mempertahankan hutan adatnya dari ekspansi korporasi sawit di Boven Digoel,
Papua Selatan. Putusan ini menambah deretan kabar buruk bagi masyarakat adat
dan komunitas lokal yang berjuang di meja hijau melawan ancaman perusakan
lingkungan hidup.
“Saya merasa kecewa dan sakit hati karena saya sendiri sudah
tidak ada jalan keluar lain yang saya harapkan untuk bisa melindungi dan
menyelamatkan tanah dan manusia di wilayah tanah adat saya. Saya merasa lelah
dan sedih karena selama saya berjuang tidak ada dukungan dari pemerintah daerah
atau pemerintah pusat. Kepada siapa saya harus berharap dan saya harus berjalan
ke mana lagi?” kata Hendrikus Woro.
Hendrikus Woro mengajukan kasasi ke MA karena Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan PTTUN Makassar menolak gugatan serta
bandingnya. Gugatan yang diajukan Hendrikus Woro tersebut menyangkut izin
kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua untuk PT
Indo Asiana Lestari (IAL). Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan
seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di
hutan adat marga Woro—bagian dari suku Awyu.
Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 458
K/TUN/LH/2024 itu, diketahui bahwa putusan tersebut diambil dalam rapat
permusyawaratan Majelis Hakim pada 18 September lalu. Dari dokumen putusan
lengkap yang baru bisa diakses pada 1 November 2024. Satu dari tiga hakim yang
mengadili perkara ini, Yodi Martono Wahyunadi, mengeluarkan pendapat berbeda
(dissenting opinion).
Salah satu poin penting dissenting opinion tersebut
menyangkut tenggat waktu gugatan 90 hari–yang sebelumnya menjadi dalih PTTUN
Makassar untuk menolak permohonan banding Hendrikus Woro. Dalam
pertimbangannya, hakim Yodi merujuk Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 6 Tahun 2018, bahwa perhitungan yang dimaksud hanya hari kerja.
Perhitungan tenggat waktu juga mesti mencakup hari libur
lokal Provinsi Papua. Namun, karena mempertimbangkan keadilan substantif
ketimbang keadilan formal, hakim Yodi berpendapat pengadilan perlu
mengesampingkan ketentuan tenggat waktu itu dengan melakukan invalidasi
praktikal.
“Dari pertimbangan dissenting opinion menyangkut tenggat
waktu tersebut, kami menilai Mahkamah Agung inkonsisten dalam menerapkan aturan
yang mereka buat. Padahal Peraturan Mahkamah Agung adalah petunjuk yang
digunakan peradilan internal,” kata Tigor Hutapea, anggota Tim Advokasi
Selamatkan Hutan Adat Papua.
“Putusan MA ini tidak berarti objek gugatan sudah benar
karena dua hakim tidak memeriksa substansinya. Namun satu majelis hakim dalam
dissenting opinion menyatakan bahwa penerbitan amdal terbukti belum
mengakomodasi kerugian di wilayah kehidupan masyarakat adat, yang dikelola dan
dimanfaatkan turun-temurun.”
Hakim Yodi Martono berpendapat bahwa objek gugatan–surat
izin lingkungan hidup untuk PT IAL–bertentangan dengan berbagai asas dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, sehingga harus dibatalkan. Namun, hakim Yodi kalah dalam
pemungutan suara.
“Ini menjadi kabar duka kesekian bagi masyarakat Awyu karena
pemerintah dan hukum belum berpihak kepada masyarakat adat. Perjuangan
menyelamatkan hutan adat Papua akan lebih berat apalagi dengan pemerintahan
hari ini yang berambisi membabat hutan di Papua Selatan untuk food estate,” kata
Sekar Banjaran Aji, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua.
“Hutan Papua adalah rumah bagi keanekaragaman hayati. Saat
banyak orang di dunia sedang membahas bagaimana menyelamatkan keanekaragaman
hayati global dari kepunahan, seperti yang berlangsung di COP16 CBD Kolombia
saat ini, kita justru mendapat berita buruk makin terancamnya keanekaragaman
hayati dan masyarakat adat di Tanah Papua,” papar Sekar Banjaran.
Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat
Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT
Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi
di Boven Digoel, atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK). Putusan MA atas kasus PT IAL ini bisa jadi akan menentukan nasib hutan
hujan seluas 65.415 hektare di konsesi PT KCP dan PT MJR.
Sebelumnya, saat menunggu kasus PT IAL diadili oleh MA,
masyarakat adat Awyu mendapat petisi dukungan sebanyak 253.823 tanda tangan
dari publik yang diserahkan langsung ke MA pada 22 Juli lalu. Saat itu publik
Indonesia di media sosial ramai-ramai membahas perjuangan suku Awyu, yang
puncaknya muncul tagar #AllEyesOnPapua. Sayangnya, dukungan publik untuk
perjuangan itu tak cukup mengetuk pintu hati para hakim.
Emanuel Gobay, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua
mengatakan, masyarakat adat Awyu tetap berhak atas hutan adat mereka–yang telah
ada bersama mereka secara turun-temurun sejak pertama mereka menempati wilayah
adat. Pada prinsipnya kepemilikan izin oleh perusahaan tidak menghilangkan hak
masyarakat adat atas tanah, sebab jelas ada pemilik hak adat yang belum
melepaskan haknya.
Ia berharap dan meminta publik dapat terus mendukung
perjuangan suku Awyu dan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua yang berjuang
mempertahankan tanah dan hutan adat. “Ini adalah bagian dari agenda penegakan
hukum pelindungan hak-hak masyarakat adat, yang telah dijamin dalam aturan
lokal, nasional, dan internasional, sekaligus perjuangan melindungi Bumi dari
pemanasan global. Masyarakat adat adalah penjaga alam tanpa pamrih dan Papua
bukan tanah kosong!” kata Emanuel.













