BERITA INDEX BERITA
Indonesia Teguhkan Komitmen Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

BAKU - Delegasi Republik Indonesia menghadiri Konferensi
Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP29) di Baku, Azerbaijan, sebagai
langkah konkret memperkuat komitmen dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan
upaya keberlanjutan lainnya. Delegasi yang dipimpin oleh Utusan Khusus Presiden
untuk Perubahan Iklim, Hashim Djojohadikusumo juga menggelar berbagai pertemuan
bilateral dan diskusi strategis untuk memperkuat diplomasi dan kerja sama
internasional dalam menangani krisis iklim.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa Indonesia
terus mengambil langkah tegas dalam mewujudkan target-target Kesepakatan Paris
2015 yang telah diratifikasi pada 2019. Pada COP29, Indonesia mengidentifikasi
19 inisiatif penting, terdiri dari 14 aspek negosiasi dan 5 bentuk kerja sama
platform, untuk meraih target emisi yang lebih ambisius.
"Keikutsertaan Indonesia di COP29 ini ditandai dengan
tekad yang kuat untuk tidak tergantung pada bantuan atau hibah, tetapi berfokus
pada kemitraan yang saling menguntungkan," ujar Hanif pada sesi Media
Briefing di Baku, Azerbaijan, Kamis (14/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, Hanif mengungkapkan proses
negosiasi UNFCCC memang panjang. Namun telah ada langkah-langkah konkrit
kerjasama dengan beberapa mitra untuk meningkatkan aksi mitigasi dan adaptasi
di Indonesia, termasuk perdagangan karbon.
"Kita manfaatkan instrumen-instrumen yang telah mulai
operasional dari Paris Agreement dan juga kerjasama bilateral di bidang
pengendalian perubahan iklim. Kita juga akan galang para pihak di Indonesia
untuk bergerak cepat segera menyusun agenda kerja dalam aksi konkrit paska COP
29 Baku yang membawa manfaat bagi Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Menteri LH Hanif menggarisbawahi pentingnya
kerjasama bilateral yang nyata dalam mengurangi emisi global, salah satunya
melalui perdagangan karbon yang transparan. Artikel 6 dari Paris Agreement,
khususnya mengenai perdagangan kredit karbon. Salah satu yang telah
dilaksanakan sebagai bentuk kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Jepang
melalui mekanisme Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk pelaksanaan
kerjasama perdagangan karbon.
"Perlu saya tegaskan juga bahwa peran pasar karbon
adalah untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, untuk pencapaian NDC,
bukan untuk tujuan ekonomi lainnya," ujarnya.
Mutual Recognition Arrangement Indonesia - Jepang yang
diumumkan kepada komunitas internasional di COP29 Baku menjadi kerjasama
bilateral yang pertama dengan MRA dengan panduan Artikel 6.2 Paris Agreement. "Kita
akan segera tindaklanjuti implementasi dengan pihak Jepang, dengan proporsi
pemanfaatan kerjasama yang berimbang," kata Hanif.
Selain itu, Indonesia terus mendorong penggunaan energi
terbarukan dan mengembangkan skema sertifikasi untuk emisi karbon melalui
mekanisme yang ketat dan terstandarisasi, seperti Sertifikat Pengurangan Emisi
Indonesia (SPEI). Pemerintah juga mengupayakan adanya roadmap yang jelas bagi
sektor-sektor penyumbang emisi untuk mencapai batas emisi tertentu, serta
mendorong sektor kehutanan dalam mengembangkan mekanisme offset karbon.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan, kami di sini bukan
untuk meminta bantuan, melainkan untuk menawarkan kemitraan, metodologi, dan
kerja sama dalam konteks penurunan emisi gas rumah kaca," ungkap Hanif.
Indonesia bertekad untuk menyelesaikan roadmap perdagangan
karbon dalam tiga bulan ke depan guna agar perdagangan karbon di tanah air
dapat berjalan. Dengan langkah strategis dan kebijakan yang matang, Indonesia
berharap dapat berkontribusi nyata dalam upaya global untuk mengurangi dampak
perubahan iklim serta memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.













